Sebelum Membeli Asuransi, Perhatikan Hal Hal Berikut Ini



Apa sih yang ada di pikiran kamu kalau mendengar kata 'asuransi' ? perlindungan diri yang wajib dimiliki, investasi, gak mau berurusan, ragu ragu atau bingung?

Yap, memang pada faktanya tingkat literasi asuransi pada masyarakat masih rendah, apalagi sekarang ini banyak kita lihat di media sosial berbagai keluhan tentang produk asuransi yang terkait dengan investasi.

Data survei nya juga ada nih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan Survei Nasional Literasi Keuangan yang dilakukan pada 2019 dan menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia khususnya di sektor asuransi jiwa masih rendah. Persisnya, Indeks Literasi Asuransi hanya 19,4%, lebih rendah dari Indeks Literasi Perbankan yang mencapai 36,12%.


gak hanya itu, penetrasi dan densitas asuransi jiwa di Indonesia juga masih sangat rendah. Data OJK menunjukkan sampai Juli 2020, penetrasi asuransi jiwa terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia baru 1,1%.



Artinya, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki polis asuransi jiwa baru 17,4 juta orang atau 16 orang per satu polis. Sedang densitas, atau pengeluaran per penduduk di Indonesia selama setahun untuk asuransi hanya sebesar Rp554,970.

Padahal jika semakin banyak masyarakat yang memiliki asuransi maka ekonomi Indonesia semakin bangkit dan taraf hidup masyarakat semakin meningkat.

~Asuransi merupakan kata serapan dari bahasa Inggris, insurance. Pengertian kata asuransi adalah pertanggungan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak~

Enggak ada satu orang pun yang menginginkan kejadian yang tidak menyenangkan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan memiliki asuransi bisa mengalihkan resiko beban biaya dan kerugian.

~Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1992, Asuransi diartikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan~

Jenis jenis asuransi :

  1. Asuransi Jiwa
  2. Asuransi Kesehatan
  3. Asuransi Kendaraan
  4. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti
  5. Asuransi Pendidikan
  6. Asuransi Bisnis
  7. Asuransi umum
  8. Asuransi Kelautan
  9. Asuransi Perjalanan
  10. Asuransi Kredit


Seperti contoh nya asuransi jiwa, meninggal adalah suatu kepastian, tetapi yang tidak pasti adalah bagaimana dengan prosesnya apakah sakit, kecelakaan dan kapan waktunya, bagaimana pula dengan orang yang ditinggal kan. Pastinya mereka butuh biaya untuk melanjutkan hidup, membayar biaya sekolah dan keperluan lainnya. 
Asuransi jiwa hadir bertujuan untuk menanggung seseorang atau keluarga terhadap kerugian finansial yang tidak terduga lantaran tertanggung meninggal dunia. Asuransi jiwa juga terdiri dari beberapa jenis dapat dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan:

1. Asuransi Jiwa Berjangka
2. Asuransi Jiwa Dwiguna
3. Asuransi Jiwa Unit link

Semua jenis asuransi diatas memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Semakin tua usia calon nasabah maka semakin mahal harga asuransi karena usia semakin beresiko tinggi.

Untuk itu sebelum membeli produk asuransi kita harus memperhatikan hal hal berikut ini :

  1. Perusahaan asuransi terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan asuransi mampu memberikan informasi yang transparan dan mudah di akses.
  2. Pastikan tenaga pemasar terdaftar dan memiliki sertifikasi keagenan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Banyak banyaklah bertanya dan mencari informasi dari agen asuransi hingga benar benar memahami bahwa produk asuransi inilah yang kita butuhkan.
  3. Manfaatkan waktu untuk mempelajari polis asuransi jiwa dengan baik pada masa mempelajari polis asuransi (free look period)

Terima kasih untuk Tokio Marine Life Insurance yang sudah menyelenggarakan webinar pada tanggal 28 April 2021 kemarin bersama para narasumber yang expert di bidangnya yaitu :

1. Adrian Maulana Senior Vice President Schroders Indonesia

2. Tri Djoko Santoso, Ketua Financial Planning Standards Board Indonesia

3. Muhammad Irsan, Head of Agency Training & Manpower Development Tokio Marine Life Insurance


Tokio Marine Life Insurance Indonesia sebagai perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar di OJK dan berkomitmen kuat dalam membangun industri asuransi yang terpercaya terus beradaptasi dengan masa pandemi ini. Karena itu, Tokio Marine Life Insurance Indonesia berinovasi melakukan pengembangan aplikasi Activity ManagementSystem (AMS) untuk penjualan Non Face to Face ( NF2F). Tujuan dari AMS NF2F ini adalah untuk menjadikan para tenaga pemasar sebagai kepanjangan tangan Tokio marine Life Insurance Indonesia dalam membantu masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan asuransinya tanpa risiko tertular virus COVID-19.


Aplikasi AMS NF2F ini juga mendukung para tenaga pemasar Tokio Marine Life Insuran

Indonesia dalam mencapai targetnya; mulai dari memantau aktifitas penjualan, melakukan pengisian SPAJ secara daring, proses approval di Underwriting hingga Polis terbit dan diterima oleh Nasabah.

 "Harapannya melalui AMS NF2F ini, para tenaga pemasar tetap semangat untuk mencapai target dan calon nasabah pun merasa lebih aman serta nyaman berinteraksi dengan agennya walau di masa pandemi," ujar Irsa

Tokio Marine Life Insurance Indonesia pun tanpa henti terus berjuang melakukan literasi finansial kepada masyarakat di sepanjang masa pandemi ini. "Tokio Marine Life Insurance Indonesia juga secara rutin melakukan literasi finansial, seperti acara hari ini yang juga merupakan bagian dari program literasi finansial kami," Irsan memungkas pemaparannya.








Widia Purnawita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar