Waspada Pinjol Ilegal, Bikin Bahaya!




PINJOL adalah sebuah kata yang kini sudah akrab di telinga. Yes, baru buka aplikasi seperti YouTube ataupun aplikasi permainan aja tiba tiba nongol tuh iklan Pinjaman Online. Dan iklannya pun memang sangat menggiurkan 🤑.

Namun banyak juga lho berita kriminal akibat pinjol makanya kita harus tetap berhati-hati ya dengan pinjaman online dan sebisa mungkin kita jauh jauh deh dari pinjol apalagi kalau masih bingung mau bayarnya bagaimana. 


Sebenarnya apa sih Pinjaman Online (PINJOL) itu?

Bertempat di Gedung Benyamin Sueb, Selasa 22 Juli 2024 OJK bersama Komisi XI DPR RI menyelenggarakan sosialisasi kepada para jurnalis, blogger, serta komunitas untuk lebih mengenal tentang pinjaman online serta penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online ilegal. 

PINJAMAN ONLINE

Pinjaman daring adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang. 

Menurut survey, ternyata guru menjadi Profesi yang paling banyak terjerat pinjol ilegal

Dari presentasi sebagai berikut : 
1. Guru 42%

2. Korban PHK 21%

3. Ibu Rumah Tangga 18%

4. Karyawan 9%

5. Pedagang 4%

6. Pelajar 3%

7. Tukang pangkas rambut 2%

8. Pengemudi ojek online 1%

Sumber: Paparan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK. 

Pinjaman online itu bagaikan 2 sisi mata uang, disatu sisi bisa memberikan manfaat, namun di sisi lain juga bisa membahayakan. Untuk itu kita harus dengan bijak dan cermat. Jika sekiranya kita tidak mampu membayar ya jangan pinjam. 

Jangankan pinjaman online, pinjam sama saudara atau orang lain saja bayarnya sampai susah. 

Namun kalau memang pinjaman dimanfaatkan untuk usaha dan memiliki sumber keuangan untuk membayar/mencicil pinjaman dapat menjadi sebuah alternatif untuk meningkatkan usaha. Tapi tetap kita harus mewaspadai apakah tempat kita melakukan pinjaman online itu resmi atau tidak resmi/ilegal.


Nah berikut ini terdapat perbedaan Pinjaman
LEGAL dan ILEGAL

Pinjaman Online LEGAL/RESMI

- Terbuka mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan
- Wajib kuti sertifikasi atau aturan penagih oleh AFPI
- Perlu tau tujuan pinjaman dan butuh dokumen untuk credit scoring
- Menyediakan sarana pengaduan dan wajib ditindaklanjut serta lapor ke OJK dan AFPI
- Hanya dizinkan akses Camera, Microphone dan Location (CEMILAN) pada handphone pengguna. 


Pinjaman Online Ilegal

- Tidak transparan dan kerap kenakan biaya dan denda sangat besar

- Menagih dengan cara kasar, mengancam, tidak manusiawi, dan melanggar hukum

- Cenderung dan tanpa tanya keperluan pinjamani

- Biasanya tidak menanggapi aduan pengguna dengan baik

- Minta akses seluruh pribadi dalam handphone pengguna yang disalahgunakan untuk penagihan

TERLANJUR TERJERAT PINJOL ILEGAL?

LAKUKAN 5 HAL INI!

1 Segera lunasi.

2 Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.

3. Jika tidak sanggup membayar, ajukan 3 keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.

4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

5.Jika mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan) segera:

6.Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

7. Beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan.

8.Lapor ke Polisi

9. Lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Widia Purnawita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar