Setiap agama mengajarkan kita untuk percaya dengan adanya kehidupan selanjutnya setelah di dunia, begitu juga dengan agama Islam yang aku yakini percaya kepada ke 6 Rukun Iman.
Iman Kepada Allah
Iman Kepada Malaikat Allah
Iman Kepada Rasul- Rasul Allah
Iman Kepada Kitab Allah
Iman Kepada Qada' & Qadar
Iman Kepada Hari Kiamat
Agar selalu bahagia dunia dan akhirat tentunya kita harus menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi segala LaranganNya. Bentuk perintah sudah ada di dalam pedoman Al-Qur'an dan Hadits.
Selama hidup di dunia tentunya kita berlomba melakukan amal kebaikan dan berharap pahala dari Allah karena sekecil apapun perbuatan di dunia akan ada perhitungannya. Qur'an Surat An Nisaa' ayat 40 menjelaskan
" Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar"
Jika kita sudah meninggal dunia kita sudah tidak bisa memperbaiki diri dan mencari pahala didunia.
Namun ada cara agar pahala kita terus mengalir walaupun kita sudah meninggal. Sesuai dengan Hadits Riwayat Muslim yang mengatakan
" Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu : sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak sholeh "
Salah satu bentuk dari sedekah jariyah adalah Wakaf.
Alhamdulillah beruntung sekali di tanggal 9 September 2017 aku dapat menghadiri acara peluncuran manfaat Wakaf untuk polis produk asuransi jiwa syariah yang di selenggarakan oleh Sun Life Indonesia dengan menghadirkan pembicara Ibu Srikandi Utami dan
Bapakah Nadratuzzaman Hosen ( Ketua Badan Wakaf Indonesia)
Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu Waqf yang artinya menahan, berhenti atau diam.
Sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya.
Sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya.
Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Harta Benda Wakaf
1. Benda Tidak Bergerak
- hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
- tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Benda Bergerak
- Uang
- Logam mulia
- surat berharga
- kendaraan
- hak atas kekayaan intelektual
- hak sewa
- benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rukun Wakaf
1. Orang yang berwakaf
2. Benda yang di wajan
3. Orang yang menerima manfaat Wakaf
4. Lafadz atau ikrar wakaf
Syarat Wakaf
- Orang yang berwakaf memiliki secara penuh harta itu
- Berakal
- Baligh
- Orang yang mampu bertindak secara hukum (Rasyid)
1. Benda Tidak Bergerak
- hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
- tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Benda Bergerak
- Uang
- Logam mulia
- surat berharga
- kendaraan
- hak atas kekayaan intelektual
- hak sewa
- benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rukun Wakaf
1. Orang yang berwakaf
2. Benda yang di wajan
3. Orang yang menerima manfaat Wakaf
4. Lafadz atau ikrar wakaf
Syarat Wakaf
- Orang yang berwakaf memiliki secara penuh harta itu
- Berakal
- Baligh
- Orang yang mampu bertindak secara hukum (Rasyid)
Polis asuransi sendiri adalah jenis harta bergerak.
Majelis Ulama Indonesia menyatakan Sun Life adalah perusahaan Asuransi Jiwa Syariah pertama yang memiliki manfaat Wakaf yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Melalui manfaat ini, Sun Life tidak hanya menjawab kebutuhan nasabah akan proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik, namun juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah, khususnya berwakaf. Nasabah dapat menggunakan manfaat asuransi dan investasi yang dimilikinya.
Melalui manfaat yang berlaku untuk semua produk asuransi syariah ini, peserta asuransi kini dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga maksimal 45% dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya hingga maksimal sepertiga dari total kekayaan dan atau harta warisan (tirkah). Adanya batasan maksimal tersebut sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. Berdasarkan Fatwa tersebut, manfaat investasi harus tetap dapat dinikmati oleh ahli waris.
Sun Life memberikan kemudahan dalam menyalurkan dana wakaf dengan menggandeng lembaga pengelola aset Wakaf ( nazhir) yaitu
- Badan Wakaf Indonesia
- Dompet Dhuafa
- Rumah Wakaf
Dan Lembaga yang telah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Seluruh lembaga pengelola aset Wakaf terdaftar dan di awasi oleh BWIyang berperan untuk membina pengelola aset Wakaf agar aset tersebut dikelola lebih baik dan produktif.
Yuk kita meraih pahala dan ridho Allah sebanyak banyaknya .😄
Berwakaf #LebihBaik
SunLife Syariah memberikan kita solusi yak untuk tetap dpt berinvestasi sekaligus meraih pahala melalui wakaf. Sesuai lg aturannya dg fatwa MUI
BalasHapus